RENCANA KEGIATAN
CERAMAH DERADIKALISASI TERORISME
DI PONPES AL
AKROM
![]() |
Alamat
:
DS.
BANYUURIP KEC. MARGOREJO KAB. PATI
JAWA TENGAH TELP
(0295)5504058 / 081325735336
BULAN
MEI TAHUN 2014
![AL AKROM 3](file:///C:\Users\win7\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image004.jpg)
PONDOK PESANTREN AL AKROM
YAYASAN AL AKROM
Siup :
54/ORSOS/IX/2003, Akta Notaris No. 109. 2001
Alamat: Jln Raden
Santri Ds Banyuurip –Margorejo, Pati (0295) 5508407
![](file:///C:\Users\win7\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image005.gif)
Nomor : 017/PPAK/IV/201V Margorejo, 1 Mei 2014
Lampiran : 1(satu ) bendel
Perihal : Pengajuan
Kegiatan
Ceramah Deradikalisasi Terorisme
Kepada
Yth. KA BIN DA JATENG
Di Tempat
Assalamualaikum War.
Wab.
Salam
Sejahtera kami sampaikan , semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan pertolongan
dan petunjuk-Nya terhadap kehidupan dan segala aktifitas kita,amin.
Dalam rangka ikut berpartisipasi
menannggulangi radikalissme dan terorisme di Indonesia Khususnya di Kabupaten
Pati, maka kami mengajukan permohonan
dana untuk kegiatan “ Ceramah Deradikalisasi Terorisme “ sebesar Rp 25.000.000,- ( Duapuluh Lima
Juta Rupiah )
Bersama ini kami
lampirkan :
1.
Proposal Kegiatan
2.
Rencana Anggaran Biaya ( R A B )
3.
Struktur Kepanitiaan
4.
Foto Copi Akte Notaris
5.
Foto Copi Rekening
Demikian, atas perkenan dan terkabulnya
kami sampaikan banyak terima kasih .
Wassalamualaikum War.
Wab.
Mengetahui
Pengasuh PON PES Al
Akrom Ketua Panitia
( KH. MOH IMAM AL MUKROMIN, M.Ag ) ( SUBARI,S.Pd.I )
RENCANA PELAKSANAAN
CERAMAH
DERADIKALISIASI
TERORISME
DI PONPES AL AKROM DS. BANYUURIP KEC. MARGOREJO KAB. PATI
I. PENDAHULUAN
1.
Umum
a.
Deradikalisasi merupakan segala upaya untuk
menetralisir paham-paham radikal melalui pendekatan interdisipliner, seperti
hukum, psikologi, agama dan sosial budaya bagi mereka yang dipengaruhi paham
radikal dan atau pro kekerasan, proses deradikalisasi lebih mengutamakan dialog dari pada tindakan fisik
sehingga mengena dan aman dari pelanggaran HAM.
b.
Yang kedua menurut BNPT (Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme) Deradikalisasi
adalah upaya menetralisir paham radikal bagi mereka yang terlibat teroris dan
para simpatisannya serta anggota masyarakat yang telah terekspos paham-paham
radikal, melalui reedukasi dan resosialisasi serta menanamkan multikuralisme.
c.
Pasca terjadinya bom Bali pada 12 Oktober 2002, Indonesia mulai menanggapi
secara serius isu terorisme, dimana pada saat itu pemerintah kemudian
mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002 dalam rangka
menanggulangi tindakan terorisme. Pada saat itu, Menkopolkam (Susilo Bambang Yudoyono) diamanatkan untuk membuat
kebijakan dan strategi nasional penanganan terorisme. Berdasarkan Keputusan
Menkopolkam No.Kep-26/Menko/Polkam/11/2002, dibentuklah
Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT). Lembaga ini berada di bawah
Menkopolkam menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya organisasi BNPT
untuk membantu Menkopolkam merumuskan kebijakan pemberantasan tindak pidana
terorisme, yang meliputi aspek penangkalan, pencegahan, penanggulangan,
penghentian penyelesaian dan segala tindakan hukum yang diperlukan.
d.
Selanjutnya, pada 16 Juli
2010 diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme. BNPT dibentuk dan diberikan tugas untuk
menyusun kebijakan strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan
terorisme. Untuk melaksanakan tugas penanggulangan terorisme tersebut, BNPT
antara lain melakukan fungsi-fungsi koordinasi dalam pencegahan dan pelaksanaan
kegiatan melawan propaganda ideologi radikal,
pelaksanaan deradikalisasi, perlindungan terhadap objek-objek yang potensial
menjadi target serangan teroris, pelaksanaan penindakan, pembinaan kemampuan,
dan kesiapan nasional, serta melakukan kerjasama internasional di bidang
penanggulangan terorisme.
e.
Semenjak dibentuknya
lembaga yang ditugaskan untuk memberantas tindak pidana teroris ini, sudah
banyak hal yang dilakukan untuk mencegah dan memberantas terorisme. Dari sisi
penindakan, BNPT telah berhasil membongkar banyak kasus-kasus besar terorisme
yang menjadi perhatian dunia. Namun, kenyataan hinga saat ini aksi-aksi
terorisme di bumi Indonesia tak pernah bisa padam. Aksi-aksi teror justru makin
merebak dan berkembang biak.
f.
Kejadian teror akhir-akhir
ini yang terjadi hampir serentak di Solo, Jakarta dan Depok menunjukkan bahwa
sel-sel teroris baru terus bermunculan. Bak penyakit menahun, makin banyak obat
makin pintar penyakit bermutasi. Kian diburu, para teroris bertambah sigap dan
sel-sel baru kian banyak. Rantai terorisme menjadi semakin panjang. Aksi teror
dan kekerasan tampaknya tak menunjukkan surut kasus, sehingga cukup memeras
pikiran para petinggi keamanan negeri ini.
g.
Mestinya semua pihak jangan
terlalu cepat puas dengan data ataupun penangkapan-penangkapan karena secara
faktual aktivitas jejaring teroris berideologi agama masih ada dan tumbuh di
Indonesia. Bahkan mereka sudah bisa merekrut orang-orang baru yang suatu ketika
tanpa diduga bisa mengancam keselamatan banyak orang.
h.
Dengan pemahaman ini, semua
pihak diharapkan tidak menyerahkan se-penuhnya tanggung jawab penanganan
pemberantasan terorisme hanya kepada Polri dan TNI saja.
i.
Beberapa pihak masih ada yang menilai program deradikalisasi yang dilakukan
oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) belum berjalan efektif
untuk memberantas aksi terorisme di tanah air. Pasalnya, hingga saat ini
pun benih-benih baru teroris tetap muncul. "Program re-edukasi BNPT belum
maksimal. Buktinya ada juga yang keluar penjara masih melakukan aksi teror.
Deradikalisasi oleh BNPT belum menyentuh. Buktinya ajaran radikal justru lebih
efektif sehingga muncul jaringan baru, dibanding pendidikan untuk
mengurangi radikalisme yang negatif," terangnya.
j.
Pihak Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengakui bahwa program deradikalisasi
yang telah dilaksanakan belum berhasil dapat meredam pikiran atau tindakan radikal di masyarakat, sehingga
kelompok teroris masih eksis dan mengancam di tengah masyarakat.
k.
Fakta bahwa masih ada
kelompok-kelompok yang meyakini bahwa teror yang dilakukan adalah merupakan
suatu kebenaran dalam melakukan perjuangan terhadap nilai-nilai yang
diyakininya, adalah membuktikan bahwa deradikalisasi yang dilakukan belum mampu
menjangkau kesemua pihak yang terkait yang berpotensi menjadi aktor-aktor
teroris di kemudian hari.
l.
Deradikalisasi adalah suatu
upaya menetralisir paham radikal bagi mereka yang terlibat teroris dan para
simpatisannya serta anggota masyarakat yang telah terekspos dengan paham-paham
tersebut. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa radikalisme
adalah paham atau aliran yang radikal dalam politik, yang menginginkan
perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan, berpikir
asasi, dan bertindak ekstrim. Sedangkan deradikalisasi berasal dari kata
radikal lalu ditambah awalan ”de” di depan katanya yang berarti mengurangi atau
mereduksi, dan kata ”asasi”, di belakang kata radikal berarti proses, cara atau
perbuatan. Jadi deradikalisasi bisa diartikan sebagai upaya untuk mereduksi
kegiatan-kegiatan yang berbau radikal atau penuh dengan tindak kekerasan.
m.
Aksi-aksi terorisme yang
terjadi akhir-akhir ini menarik perhatian khusus Presiden akan hal ini. Dalam
Pidatonya pada peringatan HUT ke-67 Proklamasi RI di depan sidang bersama DPR
dan DPD tanggal 16 Agustus 2012, Presiden menyerukan kepada semua masyarakat
Indonesia agar terus meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi masalah
terorisme. Presiden mengajak agar pemerintah bersama dengan masyarakat, bahu
membahu mencegah terjadinya tindak terorisme, yang berdampak buruk bagi
stabilitas di dalam negeri dan jatuhnya korban tidak berdosa, serta memperburuk
citra Indonesia di mata dunia.
n.
Saat ini, Pemerintah sedang
menyiapkan program deradikalisasi nasional menghadapi terorisme. Program ini
sudah dirancang sejak beberapa waktu lalu. Program deradikalisasi bukan hanya
tugas penegak hukum saja, tetapi juga kementerian terkait. Perumusan program
deradikalisasi terorisme tersebut diharapkan mampu menjangkau berbagai aspek
kehidupan masyarakat, termasuk aspek pendidikan.
o.
Indonesia memang memerlukan
program yang utuh untuk mengatasi radikalisasi. Apa yang dilakukan
masing-masing instansi sejauh ini terasa tidak cukup karena belum ada rencana
aksi bersama yang terkoordinasi dengan sasaran bersama yang jelas. Agar
efektif, program deradikalisasi harus menjangkau berbagai aspek kehidupan
masyarakat. Dan bukan hanya BNPT saja yang bekerja. Program deradikalisasi
harus lebih luas, melibatkan seluruh kementerian dan lembaga yang relevan.
Program deradikalisasi nasional tersebut bisa memanfaatkan program kementerian
dan lembaga tersebut untuk diisi dengan materi yang mengubah mindset orang agar tidak
mudah melakukan tindakan kekerasan karena faham radikal.
p.
Hal yang paling penting
adalah kita semua harus menyadari bahwa terorisme adalah musuh kita bersama dan
harus dilawan bersama karena menyengsarakan rakyat. Oleh sebab itu dibutuhkan
peran aktif semua komponen dalam masyarakat untuk bahu-membahu dalam mencegah
dan memberantas teroris agar masyarakat di bumi Indonesia yang tercinta ini
dapat hidup aman, damai dan tenteram.
q.
Bahwa
pelaksanaan tugas Polri selaku alat Negara dalam memelihara keamanan
saat ini dirasakan semakin kompleks, sehingga dituntut peran dan fungsi yang
lebih optimal seluruh anggota Polri untuk mampu menyelenggarakan keamanan di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya dalam memberikan
perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta penegakan hukum guna
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
2.
Dasar
a.
Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang
pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
b.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
3.
Maksud dan Tujuan
a. Maksud diselenggarakannya Deradikalisiasi
ini agar bisa
menetralisir setiap perkembangan pemahaman tentang terorisme yang saat ini masih berkembang secara
terselubung.
b.
Dengan tujuan supaya deradikalisiasi dapat mencapai ke
lapisan masyarakat sehingga masyarakat mendapatkan pencerahan tentang terorisme
dan perilaku-perilaku yang dianggap menyimpang dari ajaran khususnya agama
Islam.
4.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Deradikalisasi ini meliputi pokok-pokok
penyelenggaraan yang akan dilaksanakan serta mekanisme
dan hasil yang akan dicapai pada setiap elemen masyarakat.
II. TUGAS POKOK
Seluruh komponen
masyarakat Kab. Pati melalui para kyai-kyai yang ada di Kab. Pati serta
ormas-ormas Islam akan menyelanggarakan program Deradikalisasi terorisme untuk menangkal semua paham-paham
yang bersifat radikal ditengah-tengah masyarakat Kab. Pati, sehingga warga atau
masyarakat Kab. Pati ini terbebas dari segala bentuk ancaman yang mempunyai
kesamaan dengan terorisme yang telah menggejala di berbagai daerah di
Indonesia.
IV. RENCANA
PELAKSANAAN
1.
Persiapan
Menyiapkan
piranti lunak, tempat, dan waktu.
2.
Perencanaan
Tahap
perencanaan diarahkan untuk menyusun beberapa tahapan sebelum tahap
pelaksanaan antara lain, membentuk suatu forum para kyai, forum ormas Islam
untuk menyamakan persepsi dan pendapat tentang pelaksanaan Deradikallisasi
terorisme ini.
3.
Pelaksanaan kegiatan
a.
Tempat
Kompleks Pondok
pesantren Al Akrom Ds.
Banyuurip, Kec. Margorejo, Kab. Pati.
b.
Waktu
Hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 pukul 09.00 WIB
4.
Pembicara atau nara sumber
a.
KH Moh Imam Al Mukromin, M.Ag Pengasuh Pondok Pesantren Al Akrom..
b.
Kapolres Pati.
c.
Ketua MUI Kab. Pati.
5.
Peserta
Peserta adalah Tokoh masyarakat, Perwakilan Pondok Pesantren,Ormas,Organisasi Mahasiswa sebanyak 75 Peserta.
V. ADMINISTRASI DAN LOGISTIK
1.
Administrasi
Menggunakan
administrasi sesuai dengan ketentuan yang ada.
2.
Logistik
Logistik
sarana dan prasarana menggunakan yang ada.
3.
Anggaran
Kegiatan ini membutuhkan dana sebesar
Rp 25.000.000,- ( Duapuluh lima Juta Rupiah )
adapun Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) Terlampir
VII. PENUTUP
Demikian Rencana pelaksanaan program Deradikalisasi
ini dalam rangka memberikan salah satu
dari benteng fundamental bagi semua elemen masyarakat Kab. Pati sehingga tidak
mudah disusupi oleh paham-paham yang bersifat radikal atau radikalisme, dengan
demikian secara keamanan dan ketertiban Kab. Pati terasa cukup kondusif dan
tentram untuk berkehidupan baik beragama, berbangsa maupun bernegara.
Margorejo, 1
Mei 2014
KETUA PANITIA
( SUBARI,S.Pd.I )
SUSUNAN KEPANITIAAN DERADIKALISASI TERORISME
DI PONPES .AL AKROM
DS. BANYUURIP KEC. MARGOREJO KAB. PATI
Penasehat :
K.H MOH IMAM AL MUKROMIN,M.Ag
Ketua panitia :
SUBARI,S.Pd.I
Wakil Ketua :
ABDUL KOLIL
Sekretaris : SUHARTOMO,S.Pd.I
FARIDATUR ROHMAH,S.Pd.I
Bendahara : Hj.NI,MATIN
HASANAH
Seksi perlengkapan :
KASINU
Seksi dokumentasi : SUPARNO
Seksi hummas :
PORWANTO
Seksi umum :
SITI NI’AMAH
Margorejo, 1
Mei 2014
KETUA PANITIA
( SUBARI,S.Pd.I )
RENCANA ANGGARAN BELANJA ( RAB )
KEGIATAN CERAMAH DERADIKALISASI
TERORISME
DI PON PES AL AKROM
NO
|
KEBUTUHAN
|
VOLUME
|
HARGA SATUAN
( Rp )
|
JUMLAH
(Rp )
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
Honor Pembicara
|
3
|
1.000.000
|
3.000.000
|
2
|
Biaya Snack Peserta
|
75
|
15.000
|
1.125.000
|
3
|
Biaya Makan Siang Peserta
|
75
|
30.000
|
2.250.000
|
4
|
Makan Dan Snack Nara Sumber
|
3
|
100.000
|
300.000
|
5
|
Transport Peserta
|
75
|
100.000
|
7.500.000
|
6
|
Honor Kepanitiaan
|
10
|
500.000
|
5.000.000
|
7
|
Biaya Soud Sistem
|
1 Paket
|
2.000.000
|
2.000.000
|
8
|
Pembuatan Banner Dan Spanduk
|
2
|
350.000
|
700.000
|
9
|
Biaya ATK Peserta
|
75
|
10.000
|
750.000
|
10
|
Dekorasi Dan Dokumentasi
|
1
|
750.000
|
750.000
|
11
|
Administrasi
|
1
|
1.000.000
|
1.000.000
|
12
|
Pemasangan Umbul Umbul
|
1 Paket
|
500.000
|
500.000
|
13
|
Kebersihan
|
1 Paket
|
125.000
|
125.000
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
|
25.000.000
|
Margorejo, 1
Mei 2014
KETUA PANITIA
( SUBARI,S.Pd.I )
![AL AKROM 3](file:///C:\Users\win7\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image006.jpg)
PONDOK PESANTREN AL AKROM
YAYASAN AL AKROM
Siup :
54/ORSOS/IX/2003, Akta Notaris No. 109. 2001
Alamat: Jln Raden
Santri Ds Banyuurip –Margorejo, Pati (0295) 5508407
![](file:///C:\Users\win7\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image005.gif)
Nomor : 017/PPAK/IV/201V Margorejo, 1 Mei 2014
Lampiran : 1(satu ) bendel
Perihal : Pengajuan
Kegiatan
Ceramah Deradikalisasi Terorisme
Kepada
Yth. KA BIN DA JATENG
Di Tempat
Assalamualaikum War.
Wab.
Salam
Sejahtera kami sampaikan , semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan pertolongan
dan petunjuk-Nya terhadap kehidupan dan segala aktifitas kita,amin.
Dalam rangka ikut berpartisipasi menannggulangi
radikalissme dan terorisme di Indonesia Khususnya di Kabupaten Pati, maka kami mengajukan permohonan dana untuk
kegiatan “ Ceramah Deradikalisasi Terorisme “ sebesar Rp 25.000.000,- ( Duapuluh Lima
Juta Rupiah )
Bersama ini kami
lampirkan :
1. Proposal Kegiatan
2.Rencana Anggaran Biaya ( R A B )
3.Struktur
Kepanitiaan
4.Foto Copi Akte
Notaris
Demikian, atas perkenan dan terkabulnya
kami sampaikan banyak terima kasih .
Wassalamualaikum War.
Wab.
Mengetahui
Pengasuh PON PES Al
Akrom Ketua Panitia
( KH. MOH IMAM AL MUKROMIN, M.Ag ) ( SUBARI,S.Pd.I )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar