Jumat, 09 Mei 2014

PROPOSAL SOSIALISASI





 

 

RENCANA KEGIATAN 

CERAMAH  DERADIKALISASI TERORISME

 DI PONPES AL AKROM




AL AKROM 3
 








Alamat :
DS. BANYUURIP KEC. MARGOREJO KAB. PATI
JAWA TENGAH TELP (0295)5504058 / 081325735336
BULAN MEI TAHUN 2014


AL AKROM 3PANITIA  DERADIKALISASI TERORISME
 PONDOK PESANTREN AL AKROM
YAYASAN AL AKROM
Siup : 54/ORSOS/IX/2003, Akta Notaris No. 109. 2001
Alamat: Jln Raden Santri Ds Banyuurip –Margorejo, Pati (0295) 5508407
 


Nomor      : 017/PPAK/IV/201V                                             Margorejo, 1 Mei 2014
Lampiran  : 1(satu ) bendel
Perihal      : Pengajuan Kegiatan
                    Ceramah Deradikalisasi Terorisme
                       

       Kepada
                  Yth. KA BIN DA JATENG
                  Di Tempat


Assalamualaikum War. Wab.

Salam Sejahtera kami sampaikan , semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan pertolongan dan petunjuk-Nya terhadap kehidupan dan segala aktifitas kita,amin.

     Dalam rangka ikut berpartisipasi menannggulangi radikalissme dan terorisme di Indonesia Khususnya di Kabupaten Pati,  maka kami mengajukan permohonan dana untuk kegiatan “ Ceramah Deradikalisasi Terorisme  “ sebesar Rp 25.000.000,- ( Duapuluh Lima Juta Rupiah )

Bersama ini kami lampirkan :

1.   Proposal Kegiatan
2.   Rencana Anggaran Biaya ( R A B )
3.   Struktur Kepanitiaan
4.   Foto Copi Akte Notaris
5.   Foto Copi Rekening

     Demikian, atas perkenan dan terkabulnya kami sampaikan banyak terima kasih .

Wassalamualaikum War. Wab.

Mengetahui
Pengasuh PON PES Al Akrom                                  Ketua Panitia




       ( KH. MOH IMAM AL MUKROMIN, M.Ag )          ( SUBARI,S.Pd.I )

 

RENCANA PELAKSANAAN

 CERAMAH DERADIKALISIASI TERORISME
 DI PONPES AL AKROM DS. BANYUURIP KEC. MARGOREJO  KAB. PATI


I.              PENDAHULUAN


1.            Umum

a.            Deradikalisasi merupakan segala upaya untuk menetralisir paham-paham radikal melalui pendekatan interdisipliner, seperti hukum, psikologi, agama dan sosial budaya bagi mereka yang dipengaruhi paham radikal dan atau pro kekerasan, proses deradikalisasi lebih  mengutamakan dialog dari pada tindakan fisik sehingga mengena dan aman dari pelanggaran HAM.

b.            Yang kedua menurut BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) Deradikalisasi adalah upaya menetralisir paham radikal bagi mereka yang terlibat teroris dan para simpatisannya serta anggota masyarakat yang telah terekspos paham-paham radikal, melalui reedukasi dan resosialisasi serta menanamkan multikuralisme.

c.            Pasca terjadinya bom Bali pada 12 Oktober 2002, Indonesia mulai menanggapi secara serius isu terorisme, dimana pada saat itu pemerintah kemudian mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002 dalam rangka menanggulangi tindakan terorisme. Pada saat itu, Menkopolkam (Susilo Bambang Yudoyono) diamanatkan untuk membuat kebijakan dan strategi nasional penanganan terorisme. Berdasarkan Keputusan Menkopolkam No.Kep-26/Menko/Polkam/11/2002, dibentuklah Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT). Lembaga ini berada di bawah Menkopolkam menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya organisasi BNPT untuk membantu Menkopolkam merumuskan kebijakan pemberantasan tindak pidana terorisme, yang meliputi aspek penangkalan, pencegahan,  penanggulangan, penghentian penyelesaian dan segala tindakan hukum yang diperlukan.

d.            Selanjutnya, pada 16 Juli 2010  diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. BNPT dibentuk dan diberikan tugas untuk menyusun kebijakan strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme. Untuk melaksanakan tugas penanggulangan terorisme tersebut, BNPT antara lain melakukan fungsi-fungsi koordinasi dalam pencegahan dan pelaksanaan kegiatan melawan propaganda ideologi radikal, pelaksanaan deradikalisasi, perlindungan terhadap objek-objek yang potensial menjadi target serangan teroris, pelaksanaan penindakan, pembinaan kemampuan, dan kesiapan nasional, serta melakukan kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme.


e.            Semenjak dibentuknya lembaga yang ditugaskan untuk memberantas tindak pidana teroris ini, sudah banyak hal yang dilakukan untuk mencegah dan memberantas terorisme. Dari sisi penindakan, BNPT telah berhasil membongkar banyak kasus-kasus besar terorisme yang menjadi perhatian dunia. Namun, kenyataan hinga saat ini aksi-aksi terorisme di bumi Indonesia tak pernah bisa padam. Aksi-aksi teror justru makin merebak dan berkembang biak.

f.             Kejadian teror akhir-akhir ini yang terjadi hampir serentak di Solo, Jakarta dan Depok menunjukkan bahwa sel-sel teroris baru terus bermunculan. Bak penyakit menahun, makin banyak obat makin pintar penyakit bermutasi. Kian diburu, para teroris bertambah sigap dan sel-sel baru kian banyak. Rantai terorisme menjadi semakin panjang. Aksi teror dan kekerasan tampaknya tak menunjukkan surut kasus, sehingga cukup memeras pikiran para petinggi keamanan negeri ini.

g.            Mestinya semua pihak jangan terlalu cepat puas dengan data ataupun penangkapan-penangkapan karena secara faktual aktivitas jejaring teroris berideologi agama masih ada dan tumbuh di Indonesia. Bahkan mereka sudah bisa merekrut orang-orang baru yang suatu ketika tanpa diduga bisa mengancam keselamatan banyak orang.


h.           Dengan pemahaman ini, semua pihak diharapkan tidak menyerahkan se-penuhnya tanggung jawab penanganan pemberantasan terorisme hanya kepada Polri dan TNI saja.

i.             Beberapa pihak masih ada yang  menilai program deradikalisasi yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) belum berjalan efektif untuk memberantas aksi terorisme di tanah air.  Pasalnya, hingga saat ini pun benih-benih baru teroris tetap muncul. "Program re-edukasi BNPT belum maksimal. Buktinya ada juga yang keluar penjara masih melakukan aksi teror. Deradikalisasi oleh BNPT belum menyentuh. Buktinya ajaran radikal justru lebih efektif sehingga muncul jaringan baru, dibanding  pendidikan untuk mengurangi radikalisme yang negatif," terangnya.

j.              Pihak  Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengakui bahwa program deradikalisasi yang telah dilaksanakan belum berhasil dapat meredam pikiran atau tindakan radikal di masyarakat, sehingga  kelompok teroris masih eksis dan mengancam di tengah masyarakat.

k.            Fakta bahwa masih ada kelompok-kelompok yang meyakini bahwa teror yang dilakukan adalah merupakan suatu kebenaran dalam melakukan perjuangan terhadap nilai-nilai yang diyakininya, adalah membuktikan bahwa deradikalisasi yang dilakukan belum mampu menjangkau kesemua pihak yang terkait yang berpotensi menjadi aktor-aktor teroris di kemudian hari.

l.             Deradikalisasi adalah suatu upaya menetralisir paham radikal bagi mereka yang terlibat teroris dan para simpatisannya serta anggota masyarakat yang telah terekspos dengan paham-paham tersebut. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa radikalisme adalah paham atau aliran yang radikal dalam politik, yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan, berpikir asasi, dan bertindak ekstrim. Sedangkan deradikalisasi berasal dari kata radikal lalu ditambah awalan ”de” di depan katanya yang berarti mengurangi atau mereduksi, dan kata ”asasi”, di belakang kata radikal berarti proses, cara atau perbuatan. Jadi deradikalisasi bisa diartikan sebagai upaya untuk mereduksi kegiatan-kegiatan yang berbau radikal atau penuh dengan tindak kekerasan.

m.          Aksi-aksi terorisme yang terjadi akhir-akhir ini menarik perhatian khusus Presiden akan hal ini. Dalam Pidatonya pada peringatan HUT ke-67 Proklamasi RI di depan sidang bersama DPR dan DPD tanggal 16 Agustus 2012, Presiden menyerukan kepada semua masyarakat Indonesia agar terus meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi masalah terorisme. Presiden mengajak agar pemerintah bersama dengan masyarakat, bahu membahu mencegah terjadinya tindak terorisme, yang berdampak buruk bagi stabilitas di dalam negeri dan jatuhnya korban tidak berdosa, serta memperburuk citra Indonesia di mata dunia.

n.           Saat ini, Pemerintah sedang menyiapkan program deradikalisasi nasional menghadapi terorisme. Program ini sudah dirancang sejak beberapa waktu lalu. Program deradikalisasi bukan hanya tugas penegak hukum saja, tetapi juga kementerian terkait. Perumusan program deradikalisasi terorisme tersebut diharapkan mampu menjangkau berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk aspek pendidikan.

o.            Indonesia memang memerlukan program yang utuh untuk mengatasi radikalisasi. Apa yang dilakukan masing-masing instansi sejauh ini terasa tidak cukup karena belum ada rencana aksi bersama yang terkoordinasi dengan sasaran bersama yang jelas. Agar efektif, program deradikalisasi harus menjangkau berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dan bukan hanya BNPT saja yang bekerja. Program deradikalisasi harus lebih luas, melibatkan seluruh kementerian dan lembaga yang relevan. Program deradikalisasi nasional tersebut bisa memanfaatkan program kementerian dan lembaga tersebut untuk diisi dengan materi yang mengubah mindset orang agar tidak mudah melakukan tindakan kekerasan karena faham radikal.

p.            Hal yang paling penting adalah kita semua harus menyadari bahwa terorisme adalah musuh kita bersama dan harus dilawan bersama karena menyengsarakan rakyat. Oleh sebab itu dibutuhkan peran aktif semua komponen dalam masyarakat untuk bahu-membahu dalam mencegah dan memberantas teroris agar masyarakat di bumi Indonesia yang tercinta ini dapat hidup aman, damai dan tenteram.

q.            Bahwa  pelaksanaan tugas Polri selaku alat Negara dalam memelihara keamanan saat ini dirasakan semakin kompleks, sehingga dituntut peran dan fungsi yang lebih optimal seluruh anggota Polri untuk mampu menyelenggarakan keamanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta penegakan hukum guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.


2.            Dasar

a.            Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
b.            Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

3.            Maksud dan Tujuan

a.         Maksud  diselenggarakannya Deradikalisiasi  ini agar bisa menetralisir setiap perkembangan pemahaman tentang terorisme  yang saat ini masih berkembang secara terselubung.

b.            Dengan tujuan supaya deradikalisiasi dapat mencapai ke lapisan masyarakat sehingga masyarakat mendapatkan pencerahan tentang terorisme dan perilaku-perilaku yang dianggap menyimpang dari ajaran khususnya agama Islam.


4.            Ruang Lingkup

Ruang lingkup Deradikalisasi ini meliputi pokok-pokok penyelenggaraan  yang akan dilaksanakan serta mekanisme dan hasil yang akan dicapai pada setiap elemen masyarakat.






















II.            TUGAS POKOK


Seluruh komponen masyarakat Kab. Pati melalui  para  kyai-kyai yang ada di Kab. Pati serta ormas-ormas Islam akan menyelanggarakan program Deradikalisasi  terorisme untuk menangkal semua paham-paham yang bersifat radikal ditengah-tengah masyarakat Kab. Pati, sehingga warga atau masyarakat Kab. Pati ini terbebas dari segala bentuk ancaman yang mempunyai kesamaan dengan terorisme yang telah menggejala di berbagai daerah di Indonesia.

IV.       RENCANA PELAKSANAAN  
1.            Persiapan
Menyiapkan piranti lunak, tempat, dan waktu.
2.            Perencanaan
Tahap perencanaan  diarahkan untuk menyusun beberapa tahapan sebelum tahap pelaksanaan antara lain, membentuk suatu forum para kyai, forum ormas Islam untuk menyamakan persepsi dan pendapat tentang pelaksanaan Deradikallisasi terorisme ini.
3.            Pelaksanaan kegiatan
a.            Tempat
Kompleks Pondok pesantren Al Akrom Ds. Banyuurip, Kec. Margorejo, Kab. Pati.
b.            Waktu
Hari Selasa tanggal  20  Mei 2014 pukul 09.00 WIB
4.            Pembicara atau nara sumber
a.            KH Moh Imam Al Mukromin, M.Ag Pengasuh Pondok Pesantren Al Akrom..
b.            Kapolres Pati.
c.            Ketua MUI Kab. Pati.
5.            Peserta
Peserta adalah Tokoh masyarakat, Perwakilan Pondok Pesantren,Ormas,Organisasi Mahasiswa  sebanyak 75 Peserta.


V.        ADMINISTRASI DAN LOGISTIK


1.            Administrasi
Menggunakan administrasi sesuai dengan ketentuan yang ada.

2.            Logistik
Logistik sarana dan prasarana menggunakan yang ada.

3.            Anggaran
Kegiatan ini membutuhkan dana sebesar Rp 25.000.000,- ( Duapuluh lima Juta Rupiah )  adapun Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) Terlampir


VII.      PENUTUP

Demikian Rencana pelaksanaan program Deradikalisasi ini  dalam rangka memberikan salah satu dari benteng fundamental bagi semua elemen masyarakat Kab. Pati sehingga tidak mudah disusupi oleh paham-paham yang bersifat radikal atau radikalisme, dengan demikian secara keamanan dan ketertiban Kab. Pati terasa cukup kondusif dan tentram untuk berkehidupan baik beragama, berbangsa maupun bernegara. 

Margorejo, 1      Mei  2014
KETUA  PANITIA





( SUBARI,S.Pd.I )























SUSUNAN KEPANITIAAN DERADIKALISASI TERORISME
DI PONPES .AL AKROM
DS. BANYUURIP KEC. MARGOREJO  KAB. PATI


Penasehat                                        : K.H MOH IMAM AL MUKROMIN,M.Ag

Ketua panitia                                                : SUBARI,S.Pd.I

Wakil Ketua                                      : ABDUL KOLIL

Sekretaris                                          : SUHARTOMO,S.Pd.I

                                                              FARIDATUR ROHMAH,S.Pd.I

Bendahara                                        : Hj.NI,MATIN HASANAH


Seksi perlengkapan                                    : KASINU

Seksi dokumentasi                          : SUPARNO

Seksi hummas                                 : PORWANTO

Seksi umum                                      : SITI NI’AMAH





Margorejo, 1      Mei  2014
KETUA  PANITIA





( SUBARI,S.Pd.I )





RENCANA ANGGARAN BELANJA ( RAB )
KEGIATAN CERAMAH DERADIKALISASI TERORISME
DI PON PES AL AKROM


NO

KEBUTUHAN

VOLUME
HARGA SATUAN
 ( Rp )

JUMLAH
(Rp )
1
2
3
4
5
1
Honor Pembicara
3
1.000.000
3.000.000
2
Biaya Snack Peserta
75
15.000
1.125.000
3
Biaya Makan Siang Peserta
75
30.000
2.250.000
4
Makan Dan Snack Nara Sumber
3
100.000
300.000
5
Transport Peserta
75
100.000
7.500.000
6
Honor Kepanitiaan
10
500.000
5.000.000
7
Biaya Soud Sistem
1 Paket
2.000.000
2.000.000
8
Pembuatan Banner Dan Spanduk
2
350.000
700.000
9
Biaya ATK Peserta
75
10.000
750.000
10
Dekorasi Dan Dokumentasi
1
750.000
750.000
11
Administrasi
1
1.000.000
1.000.000
12
Pemasangan Umbul Umbul
1 Paket
500.000
500.000
13
Kebersihan
1 Paket
125.000
125.000





JUMLAH

25.000.000




Margorejo, 1      Mei  2014
KETUA  PANITIA





( SUBARI,S.Pd.I )







AL AKROM 3PANITIA  DERADIKALISASI TERORISME
 PONDOK PESANTREN AL AKROM
YAYASAN AL AKROM
Siup : 54/ORSOS/IX/2003, Akta Notaris No. 109. 2001
Alamat: Jln Raden Santri Ds Banyuurip –Margorejo, Pati (0295) 5508407
 


Nomor      : 017/PPAK/IV/201V                                             Margorejo, 1 Mei 2014
Lampiran  : 1(satu ) bendel
Perihal      : Pengajuan Kegiatan
                    Ceramah Deradikalisasi Terorisme
                       

       Kepada
                  Yth. KA BIN DA JATENG
                  Di Tempat


Assalamualaikum War. Wab.

Salam Sejahtera kami sampaikan , semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan pertolongan dan petunjuk-Nya terhadap kehidupan dan segala aktifitas kita,amin.

     Dalam rangka ikut berpartisipasi menannggulangi radikalissme dan terorisme di Indonesia Khususnya di Kabupaten Pati,  maka kami mengajukan permohonan dana untuk kegiatan “ Ceramah Deradikalisasi Terorisme  “ sebesar Rp 25.000.000,- ( Duapuluh Lima Juta Rupiah )

Bersama ini kami lampirkan :

                 1. Proposal Kegiatan
       2.Rencana Anggaran Biaya ( R A B )
3.Struktur Kepanitiaan
4.Foto Copi Akte Notaris


     Demikian, atas perkenan dan terkabulnya kami sampaikan banyak terima kasih .

Wassalamualaikum War. Wab.

Mengetahui
Pengasuh PON PES Al Akrom                                  Ketua Panitia




       ( KH. MOH IMAM AL MUKROMIN, M.Ag )          ( SUBARI,S.Pd.I )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar